Halaman Whistleblowing System (WBS)

Apakah Whistleblowing System (WBS)?

Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi pelaporan tindak pidana yang dibangun oleh RS Tentara Dr. R. Hardjanto (Rumah Sakit Tentara Balikpapan). WBS memfasilitasi bagi Anda yang yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan atau tindakan yang memiliki unsur pidana atau pelanggaran. Aplikasi disiapkan sebagai bentuk komitmen untuk membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Rumah Sakit Tentara akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA (PELAPOR) yang telah membuat tiket Laporan (Whistleblower).

Siapa yang bisa menggunakan Whistleblowing System (WBS)?

Pengguna aplikasi WBS ini, yang kemudian disebut sebagai Pelapor, bisa jadi setiap orang yang memiliki informasi dan mengetahui telah terjadi tindak pidana di lingkungan Rumah Sakit Tentara. Beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi antara lain Suap, Pungutan Liar, Gratifikasi, ataupun penyalahgunaan Anggaran Rumah Sakit Tentara. Berikut adalah beberapa syarat pengaduan WBS yang perlu dimiliki Pelapor:

  • Menaati persyaratan dan peraturan Negara serta Rumah Sakit Tentara
  • Tidak mengungkap laporan dan kesaksian kepada lembaga atau pihak lain
  • Mampu memberikan laporan yang detail dan rinci, berdasarkan pada apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika memungkinkan, Pelapor dapat mengirimkan bukti tindak pidana yang telah dilakukan, sebagai dasar investigasi.
  • Memiliki niat baik dan komitmen untuk bersama sama membangun Wilayah Bebas Korupsi dan Silawaya Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Parameter pengaduan Whistleblowing System (WBS)?

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pelaporan sebagai berikut:

  • What:  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where:  Dimana perbuatan tindak pidana dilakukan.
  • When:  Kapan tindak pidana dilakukan.
  • Who:  Siapa yang melakukan tindak pidana.
  • How:  Bagaimana tindak pidana dilakukan (modus, cara, dsb).

Kerahasiaan Pelapor Whistleblowing System (WBS)?

RS Dr. R. Hardjanto akan menjamin kerahasiaan Pelapor (Wishtleblower). Perlindungan atas kerahasiaan identitas Pelapor akan diberikan kepada Pelapor yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi dan tindakan sejenisnya, sejak awal pelaporan, proses penyidikan, hingga akhir proses penyidikan. Peraturan perlindungan kerahasiaan Pelapor mengikuti perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.