Admin RSAD |

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSAD DR. R HARDJANTO

 PPID RSAD DR. R HARDJANTO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Fungsi utama dari PPID ialah sebagai pengelola dan pemberi informasi serta dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya bertujuan untuk:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Informasi yang wajib disediakan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Sedangkan informasi yang dikecualikan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:

  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi
  • Memorandum atau surat-surat antar RSAD Dr. R Hardjanto atau intra RSAD Dr. R Hardjanto, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang
 

 

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  2. Setiap Orang berhak:
  1. Melihat dan mengetahui Informasi Pubik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

 

Kewajiban Pemohon Informasi Publik

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak RSAD Dr. R Hardjanto

  1. RSAD Dr. R Hardjanto berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. RSAD Dr. R Hardjanto berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:
  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

Kewajiban RSAD Dr. R Hardjanto

  1. RSAD Dr. R Hardjanto wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. RSAD Dr. R Hardjanto wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. RSAD Dr. R Hardjanto harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. RSAD Dr. R Hardjanto wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara
  5. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut RSAD Dr. R Hardjanto dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

 

Informasi Kami