Admin RSAD |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSAD DR. R HARDJANTO
PPID RSAD DR. R HARDJANTO
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Fungsi utama dari PPID ialah sebagai pengelola dan pemberi informasi serta dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasarnya bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi yang wajib disediakan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Sedangkan informasi yang dikecualikan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat-surat antar RSAD Dr. R Hardjanto atau intra RSAD Dr. R Hardjanto, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi Publik
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Pubik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Kewajiban Pemohon Informasi Publik
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak RSAD Dr. R Hardjanto
- RSAD Dr. R Hardjanto berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RSAD Dr. R Hardjanto berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh RSAD Dr. R Hardjanto adalah:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban RSAD Dr. R Hardjanto
- RSAD Dr. R Hardjanto wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- RSAD Dr. R Hardjanto wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- RSAD Dr. R Hardjanto harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- RSAD Dr. R Hardjanto wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara
- Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut RSAD Dr. R Hardjanto dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.